
Invalid Date
Dilihat 48 kali

PEMERINTAHAN DESA NIBUNG TERJUN MELAKSANAKAN RAPAT PENYESUAIAN APBDes TAHUN ANGGARAN 2026 DAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI APBDes TAHUN ANGGARAN 2025
Pemerintah Desa telah melaksanakan Rapat Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang dirangkaikan dengan penyampaian Laporan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya pengurangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima oleh desa, bersamaan Perubahaan Peraturan Menteri Keuangan tentang pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026, dan Perubahan Peraturan menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal Republik Indonesia tentang petunjuk operasional atas fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Rapat dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa, serta unsur tokoh masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh musyawarah, dengan tujuan menyesuaikan kembali perencanaan anggaran desa agar tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kondisi keuangan desa yang terbaru.
Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan beberapa hal penting terkait kondisi keuangan desa serta arah kebijakan pemerintah desa ke depan.
Sambutan Kepala Desa
Kepala Desa menyampaikan bahwa penyesuaian APBDes Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah yang harus diambil secara bijak dan dapat dibertanggung jawab akibat adanya pengurangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat dan daerah.
Penyesuaian ini bukan berarti mengurangi komitmen kita dalam membangun desa, namun menjadi upaya untuk menyelaraskan program dan kegiatan dengan kemampuan keuangan desa yang ada, dengan tetap mengutamakan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat,” ujar Kepala Desa.
Lebih lanjut, Kepala Desa juga menyampaikan laporan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan selama tahun anggaran 2025 telah selesai dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan juga terkait kewajiban Kepala Desa sebagaimana diatur sesuai Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa Pasal 70 Ayat 1,2 dan 3.
Kepala Desa berharap melalui rapat ini dapat terbangun kebersamaan antara pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat, sehingga penyesuaian APBDes Tahun 2026 dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik demi kelangsungan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Desa Nibung Terjun.
Rapat ditutup oleh Dartuno Ketua BPD Desa Nibung Terjun dan dirangkaikan dengan penandatangan Berita acara hasil rapat terkait penyesuaian APBDes Tahun Anggaran 2026 serta laporan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagikan:

Desa Nibung Terjun
Kecamatan Permata Kecubung
Kabupaten Sukamara
Provinsi Kalimantan Tengah
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini