
Invalid Date
Dilihat 115 kali

PENDAMPINGAN DPMD KABUPATEN SUKAMARA DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DESA TENTANG LPJ REALISASI APBDes T.A. 2025 ( REKON APBDes)
Nibung Terjun – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukamara melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Natai Kondang dan diikuti oleh Nibung Terjun, Sembikuan , Semantun, dan Desa Natai Kondang
Peserta kegiatan pendampingan terdiri dari 4 (empat) Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), serta Kaur Keuangan dari masing-masing desa. Pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah desa dalam menyusun Perdes LPJ APBDes secara tepat, tertib administrasi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari DPMD Kabupaten Sukamara memberikan arahan dan penjelasan teknis terkait mekanisme penyusunan Perdes LPJ, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban keuangan desa, serta kesesuaian antara realisasi anggaran dan laporan administrasi. Selain itu, dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi desa dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban APBDes.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan pemerintah desa dapat menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 secara akuntabel, transparan, dan tepat waktu, sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola keuangan desa yang baik dan bisa bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagikan:

Desa Nibung Terjun
Kecamatan Permata Kecubung
Kabupaten Sukamara
Provinsi Kalimantan Tengah
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini